Sabtu, 28 Juni 2014

Beli Rumah untuk Investasi atau Tempat Tinggal?

RumahCom -  Membeli rumah sebagai investasi dan tempat tinggal memiliki tips dan trik tersendiri. Pasalnya, tujuan yang ingin dicapai berbeda: tujuan investasi rumah adalah keuntungan, sementara rumah tinggal dibeli untuk mendapat kenyamanan hidup.
Perlu diperhatikan, pengembang biasanya melakukan strategi penetapan harga sekitar 20%-30% di bawah harga standar. Harga standar adalah harga normal dalam perhitungan proyeksi keuangan sebuah proyek perumahan.

Harga ‘promosi’ ini hanya berlaku pada tahap awal pemasaran untuk memancing respon pasar. Begitu pasar menggeliat, perlahan tapi pasti harga akan merangkak naik sampai bisa mencapai 130% (bahkan lebih) dari harga standar untuk unit-unit terakhir. Apabila Anda berniat untuk berinvestasi, belilah rumah pada tahap awal pemasaran. Namun, hal ini cukup berisiko. Jika penjualan perumahan tersebut lambat, biasanya progres pembangunan pun akan terpengaruh. Sebaliknya, jika perumahan tersebut laku keras, dalam tempo kurang dari  setahun, Anda sudah mampu memperoleh laba 100%.

Di sisi lain, jika Anda membeli rumah untuk dijadikan tempat tinggal, belilah rumah pada tahap pemasaran berikutnya. Jangan harap untuk mendapatkan capital gain (laba) yang besar, karena rumah tersebut akan Anda tempati. Anda memang akan membayar lebih mahal, namun Anda akan lebih aman, karena tingkat keyakinan Anda akan berkembangnya perumahan dan lingkungan rumah tersebut lebih tinggi.

Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang


Foto: Anto Erawan
sumber : http://www.rumah.com/berita-properti/2014/6/36195/beli-rumah-untuk-investasi-atau-tempat-tinggal-

Beli Rumah dan Mobil dalam 5 Tahun, Begini Caranya!

RumahCom – Memiliki hunian dan kendaraan pribadi memang menjadi impian setiap manusia. Tapi jalan menuju ke sana tak semudah yang dibayangkan. Selain bekerja keras, kita juga harus memiliki perencanaan keuangan yang baik.

Miliarder Hong Kong Li Ka-Shing memiliki kiat investasi agar dapat memiliki rumah dan mobil dalam lima tahun. “Tak peduli seberapa penghasilan yang Anda dapat, selalu ingat untuk membagi uang Anda dalam lima bagian secara proporsional. Selalu buat diri Anda bermanfaat,” kata entrepreneur dengan total kekayaan mencapai USD31 miliar ini.


Kelima bagian tersebut adalah: biaya hidup (30%), biaya berteman/bergaul (20%), belajar/pendidikan (15%), berlibur ke mancanegara (10%), dan investasi (25%). Bila diasumsikan pendapatan bulanan Anda RMB2.000 atau sekitar Rp4 juta, maka biaya hidup yang harus dikeluarkan adalah Rp1,2 juta; untuk bergaul Rp800 ribu; untuk belajar/pendidikan Rp600 ribu; untuk berlibur Rp400 ribu; dan untuk berinvestasi Rp1 juta.

Sabtu, 14 Juni 2014

Mengupas Tentang Negara Maju dan Negara Berkembang

Persebaran Negara Maju dan Berkembang tidaklah hanya berpusat pada satu bagian dunia saja,namun tersebar di banyak benua. 

Jumat, 09 Mei 2014

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Mau Ditilang!!!



Penulis: Rachmat Muslim

Jika kebetulan Anda telat membayar pajak kendaraan, kemudian bertemu razia dan ingin ditilang, sebaiknya tolak. Ingat, polisi tidak berhak melakukannya. Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.

Sebab, ujarnya, persoalan pajak kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya. "Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ujar dia saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.
Hal itu, kata Sam, berbeda apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila sudah kadaluarsa (mati), maka pelanggaran tersebut otomatis akan dikenakan tilang. "STNK ini berlaku selama lima tahun. Apabila tidak diperpanjang, setelah masa berlakunya habis itu disebut STNK mati dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas yang ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum anggota polisi yang menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang pajaknya habis, ia menyarankan agar orang yang ditilang tersebut menolaknya dan mengadukan anggota tersebut kepada pihak berwenang. "Silakan buat aduan resmi. Catat nama petugas yang menilangnya," tegasnya.

Namun, meski telat membayar pajak kendaraan tidak bisa dikenakan tilang, ia mengimbau agar masyarakat untuk selalu menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebab, tambahnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali untuk kepentingan masyarakat sendiri. Selain itu, daripada memusingkan sebuah pelanggaran tersebut bisa ditilang atau tidak, lebih baik masyarakat mematuhi semua perintah undang-undang memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Jangan mentang-mentang tidak ditilang jadi malas bayar pajak. "Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang biar tenang dan tidak melanggar aturan," tutupnya.

sumber : https://id.berita.yahoo.com/telat-bayar-pajak-kendaraan--jangan-mau-ditilang-142937351.html

Senin, 05 Mei 2014

Ini bahaya rencana kebijakan Jokowi hapus subsidi BBM


MERDEKA.COM. Calon Presiden jagoan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan pernyataan akan menghilangkan atau menghapus subsidi BBM dalam 4 tahun. Penghapusan subsidi akan dilakukan secara bertahap. Pengamat Perminyakan, Kurtubi menilai rencana kebijakan Jokowi (sapaan akrab Joko Widodo) ini penuh dengan resiko dan dampak negatif. Salah satu dampaknya adalah jumlah orang miskin akan naik secara drastis.